CILACAP - Pembimbing kemasyarakatan ahli pertama, Praditya Eka Putra mengikuti pelatihan manajemen dan penanganan kasus, bagi tenaga layanan penanganan kekerasan terhadap anak di Hotel Sindoro Cilacap, Kamis (25/08/2022).
Hal ini Diselenggarakan oleh Dinas KBPPPA (Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak) acara ini turut mengundang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan, Pengadilan, RSUD Kabupaten Cilacap, dan perwakilan perangkat Desa.
Acara ini tidak lepas dari peningkatan jumlah tindak pidana yang dilakukan oleh ABH (anak Berhadapan dengan Hukum) di wilayah Kab Cilacap dalam 3 tahun terakhir. Tercatat melalui data registrasi Bapas Nusakambangan, terdapat 187 kasus anak semenjak 2020-sekarang. Angka tersebut tentu menimbulkan keresahan bagi berbagai pihak karena dampak multidimensional yang begitu besar.
Salah satu dampak dari meningkatnya kekerasan oleh ABH adalah munculnya rasa traumatis bagi anak korban yang sedikit banyak bersinggungan dengan pelaku pidana. Di buka oleh Plt. Kepala Dinas KBPPPA Sumbowo, S.Sos, kegiatan ini difokuskan pada respon awal perangkat desa sebagai stakeholder terdekat dari terjadinya tindak kriminal yang melibatkan anak.
"Bapak/Ibu Perangkat desa kami harapkan nantinya dapat lebih responsif dan tanggap serta lebih menguasai cara menangani anak korban di wilayah desa bapak/ibu sekalian jika terdapat tindak pidana”, ungkap Sumbowo.
Pelatihan ini juga memiliki keterkaitan dengan penerapan UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) yang sudah berjalan selama ini.
Pihak Bapas, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan selaku APH (Aparat Penegak Hukum ) dihadirkan untuk memberikan gambaran mengenai jalannya UU SPPA yang berfokus pada pemenuhan hak anak pelaku tanpa mengesampingkan kondisi anak korban. Diharapkan para perangkat desa yang menjadi pihak pertama dalam penanganan kasus anak korban dapat berdiskusi secara aktif melalui sharing session yang dijadwalkan.
Koordinasi dan sinkronisasi peningkatan kapasitas sumber daya petugas dalam penanganan kasus anak yang diselenggarakan pada 24 s.d 26 Agutustus 2022 ini menjadi langkah awal dalam memberikan pelayanan bagi anak korban yang lebih optimal secara terpadu. Dengan semangat melindungi masa depan anak, Bapas Nusakambangan bersama instansi terkait terus berusaha mewujudkan pemenuhan hak anak pelaku maupun korban berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga:
GPPMMA Aikai Gelar Seminar Sehari
|
(N.Son/***)