CILACAP, INFO_PAS - Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah sistem terintegrasi yang mencakup seluruh proses terkait pemasyarakatan, termasuk pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan komunikasi informasi. SDP berfungsi untuk memastikan pemberian hak-hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti permohonan remisi, usul integrasi, dan hak-hak lain sesuai dengan Undang-Undang, Rabu (07/08/2024).
SDP dioperasikan oleh seorang petugas pemasyarakatan yang bertanggung jawab untuk memperbarui dan memasukkan data terkait perpindahan WBP, serta mengelola blok, fasilitas, dan pengaduan sistem.
Baca juga:
Panglima TNI Terima Audensi Dirut PT. INTI
|
WBP dapat mengakses informasi tentang hukuman dan hak-hak lain sesuai undang-undang melalui sistem SDP yang tersedia di ruang video call dan ruang kunjungan keluarga. Mereka hanya perlu memindai sidik jari pada mesin SDP yang tersedia, dan mesin tersebut akan menampilkan informasi seperti masa hukuman, remisi, dan lainnya.
Pengecekan SDP biasanya dilakukan setelah WBP menyelesaikan video call dengan keluarga, sehingga mereka bisa mengetahui sisa masa hukuman, remisi, dan informasi penting lainnya.