CILACAP, INFO_PAS - Perwakilan Lapas Karanganyar telah menghadiri kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan melalui platform Zoom. Acara ini diselenggarakan untuk memperkenalkan dan menjelaskan perubahan-perubahan terkait sistem kerja jabatan fungsional di bidang pembinaan keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan pada hari Rabu (22/11/23).
Kegiatan zoom ini berlangsung di Ruang Staf Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dengan dihadiri oleh perwakilan pejabat struktural Lapas Karanganyar.
Acara dimulai dengan pembukaan resmi dan sesi foto bersama sebelum masuk ke acara utama. Sesi utama, yaitu Sosialisasi, dimulai dengan pengantar yang mencakup penjelasan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2022.
Selanjutnya, diberikan penjelasan terkait Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan (JF PP) berpangkat II/b, dengan penggunaan koefisien target dan capaian perubahan jenjang serta pangkat yang akan diusulkan revisi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB).
Acara dilanjutkan dengan penjelasan mengenai kedudukan pola hubungan JF PP, mekanisme penugasan, dan penjelasan pola hubungan JF PKP (Pembina Keamanan Pemasyarakatan). Penyelenggara juga memberikan penjelasan terkait perbedaan antara JF PP dan JF PKP, mencakup kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Melalui kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, diharapkan perwakilan Lapas Karanganyar dapat memahami secara menyeluruh perubahan tersebut, sehingga mereka dapat mengimplementasikannya secara efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.