CILACAP - Terima kasih, adalah ucapan pertama yang terlontar dari RP (18 tahun), klien anak saat mendatangi Pos Pelayanan Bapas Nusakambangan Melayani Di Dermaga Wijayapura (Baladewa), RP telah menyelesaikan kewajibannya hingga masa bimbingan berakhir dan berhak mendapatkan surat pengakhiran, oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Daru Wibawa, selasa (09/08/2022).
“RP selama melaksanakan pembimbingan di Bapas Nusakambangan, telah menaati aturan dan selalu apel wajib lapor dengan tepat waktu. Maka dengan ini program pembimbingan berakhir dan dibuatkan surat pengakhiran”, jelas pembimbing kemasyarakatan, Daru Wibawa.
Kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, RP mengaku telah mendapatkan banyak pelajaran ketika menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Tidak hanya menyesali perbuatan yang telah dilakukan, kini RP berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik. RP sebelumnya merupakan Klien Bapas Nusakambangan yang terjerat tindak perlindungan anak.
Pembimbing kemasyarakatan juga langsung memberikan arahan dan nasehat kepada klien anak untuk tetap bersemangat dan menjadi pribadi yang lebih percaya diri. Pembimbing kemasyarakatan juga menyarankan RP untuk melanjutkan kembali pendidikannya dengan program kejar paket C.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Ke depan diisi dengan kegiatan yang positif sembari menunggu waktu bersekolah kembali. Selain itu tetap mendengarkan nasehat dan perintah dari orang tua”, tambah pembimbing kemasyarakatan.
Bak gayung bersambut, pemuda asli Cilacap menuturkan bahwa ia dalam keseharian mengisi waktunya dengan membantu orang tua berjualan, membersihkan halaman rumah dan belajar mandiri lewat youtube.
Sebagai bekal, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau agar klien anak tetap menaati peraturan yang berlaku di masyarakat dan lebih selektif dalam bergaul di lingkungan tempat tinggalnya.
(N.Son/***)