CILACAP - Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan pemahaman hukum bagi warga binaan, Kalapas Kembangkuning, Winarso, bersama dengan Ka KPLP Dhimas dan Kasi Binadik Hendra, menggelar kegiatan sosialisasi layanan pengajuan remisi perubahan pidana dan pengajuan grasi di Lapas Kelas IIA Kembangkuning.
Acara ini dihadiri oleh 108 Warga Binaan Pidana Seumur Hidup (SH) dan 50 Warga Binaan Pidana Mati (MT) Kamis (17/01/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Kembangkuning, Winarso memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi warga binaan yang ingin mengajukan remisi perubahan pidana dan grasi. Beliau menekankan bahwa upaya ini adalah bentuk pemberian hak kepada warga binaan untuk mendapatkan keringanan atau pengurangan hukuman, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan, kita harus memastikan bahwa mereka memahami hak-hak hukumnya, termasuk proses pengajuan remisi dan grasi. Ini adalah langkah konkrit untuk memberikan peluang kepada mereka yang bersedia memperbaiki diri, " ungkap Kalapas Kembangkuning Winarso dalam sambutannya.
Dhimas selaku Ka KPLP dan Hendra selaku Kasi Binadik turut memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengajuan serta memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan sosialisasi ini. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan motivasi dan memudahkan warga binaan dalam mengakses layanan tersebut.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di aula Wartelsuspas Lapas Kelas IIA Kembangkuning, menciptakan atmosfer interaktif antara petugas dan warga binaan. Melalui kegiatan semacam ini, Lapas Kembangkuning berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban hukum kepada warga binaan, sejalan dengan semangat pembinaan dan rehabilitasi.
(Wahyu)