CILACAP - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, kamis, (08/09/2022).
Dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Lapas, pembimbing kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap warga binaan pemasyarakatan. Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut.
Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan prilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Praditya sebagai PK Bapas Nusakambangan melaksanakan pengambilan data Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan data seorang WBP bernama UT (56) dengan perkara Pembunuhan Pasal 170 KUHP. WBP tersebut menceritakan bahwa ia membunuh korbannya karena tersulut emosinya dan dalam kondisi mabuk dibawah pengaruh minuman keras.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Praditya berpesan berpesan kepada WBP bahwa Minuman keras sangat mempengaruhi pola pikir seseorang dalam kondisi mabuk.
"Mulai dari saat ini dan seterusnya, hindari konsumsi minuman keras sehingga tidak memancing untuk melakukan hal yang bersifat melanggar hukum”, Tambahnya.
(N.Son/***)