Laksanakan Litmas, PK Bapas Nusakambangan Tegaskan Beberapa Hal Kepada Warga Binaan

    Laksanakan Litmas, PK Bapas Nusakambangan Tegaskan Beberapa Hal Kepada Warga Binaan
    Laksanakan Litmas, PK Bapas Nusakambangan Tegaskan Beberapa Hal Kepada Warga Binaan

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ke Lapas Kelas IIB Cilacap. Kegiatan Litmas dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap sekaligus untuk memenuhi hak dari warga binaan pemasyarakatan, jum'at (05/08/2022).

    Litmas menurut Pasal 1 angka 14 Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yaitu “Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien”.

    Salah satu warga binaan Lapas Kelas IIB Cilacap yang diwawancarai oleh petugas PK Bapas Kelas II Nusakambangan yaitu CL. CL merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Cilacap yang dipidana karena melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Kesehatan.

    Perlu diketahui, CL merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.

    Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan pemasyarakatn sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 UU No. 22 tahun 2022. Untuk memperoleh hak Pembebasan Bersyarat, warga binaan pemasyarakatan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu: Pasal 10 ayat (2): Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berkelakuan baik; b. aktif mengikuti program Pembinaan dan c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.

    Selain tiga syarat diatas, terdapat persyaratan lain pada Pasal 10 ayat (3) yang berbunyi “Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 213 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan”.

    PK Bapas Kelas II Nusakambangan, Yashinta, mengatakan dalam melaksanakan wawancara Litmas Pembebasan Bersyarat, menegaskan kepada CL untuk tetap mematuhi kewajibannya apabila nanti program Pembebasan Bersyaratnya di setujui.

    “Saat nanti program PB sudah disetujui, saya harap mas CL tetap mengerjakan kewajibannya sebagai Klien Bapas, Karena pada dasarnya, program Pembebasan Bersyarat nanti status mas CL masih berada dibawah naungan Bapas, sehingga saya harap tetap mematuhi peraturan sebagai Klien Bapas, ” ujar Yashinta, PK Bapas Nusakambangan.

    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016. Kewajiban Klien pemasyarakatan: a. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan. b. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab. c. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan. d. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat. e. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan. f. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

    Selain kewajiban tersebut diatas, Klien Pemasyarakatan juga memiliki larangan selama menjalani program Pembebasan Bersyarat yaitu: a. Tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. b. Hidup secara tidak teratur dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. c. Malas bekerja. d. Tidak mengikuti/mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. e. Pindah alamat/tempat tinggal tanpa melapor pada Pembimbing Kemasyarakatan/petugas Bapas yang membimbing.

    Setelah mendapatkan penjelasan mengenai kewajibannya sebagai Klien Pemasyarakatan oleh PK Bapas Nusakambangan, CL berkomitmen ketika nanti menjalani program Pembebasan Bersyarat dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

    Menutup wawancara Litmas, Yashinta berpesan kepada CL, “Memang larangan dan kewajiban sebagai Klien cukup banyak, namun jika memang benar-benar niat untuk berubah jadi baik, semua itu harus dipatuhi”.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap pk bapas nusakambangan pulau nusakambangan kemenkumham jateng kumham pasti lapas cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Karanganyar Nusakambangan Ikuti Kuliah...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Hadiri Stakeholder Day...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Petugas Lapas Pasir Putih Pasang Lagi Apar Fire Block Minimalisir Potensi Kebakaran
    Kepala KPLP Lapas Besi, Angra Bayu Perdana Ikuti Penguatan oleh Divisi Pas Kemenkumham Jateng
    Petugas bersama WBP Olahraga Senam Pagi Sebagai Gaya Hidup Sehat Lapas Besi
    Lapas Karanganyar Fasilitasi Pelaksanaan Litmas oleh PK Bapas Nusakambangan Demi Optimalisasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan
    Mengawal Setiap Langkah Kegiatan Pembinaan Warga Binaan Tim TTD Lapas Karanganyar Hadir dengan Pengamanan Melekat
    Satu Pegawai Pensiun, Kalapas Besi: Terima kasih Atas Dedikasi dan Pengabdian selama 30 Tahun 6 Bulan
    Jajaran Lapas Pasir Putih Ikuti Pelantikan Sekjen Kemenkumham
    Bangun Citra Positif Pemasyarakatan, Ketua Pokja Humas Ditjenpas, Dedy Edward Eka Saputra sampaikan ini
    Lapas Besi bersama UPT Nusakambangan laksanakan Upacara Pringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
    SINERGI!!! Lapas Karanganyar Bersama Polda Kalbar dan Kejati Kalbar Bersinergi dalam upaya proses hukum Bandar Narkoba Resiko Tinggi jaringan internasional
    Sinergi Lapas Pasir Putih Bersama siswa Diktukba Polri Gelombang II TA.2023 SPN Polda Jateng Dalam Rangka Baksos Bersih - Bersih Pantai
    Dipenghujung Tahun 2023, Kakanwil Kemenkumham Jateng Berikan Dua Penghargaan Kepada Bapas Nusakambagan
    Penerimaan Narapidana Baru: Lapas Karanganyar Terbuka untuk Warga Binaan dari Kalimantan Barat
    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Perubahan Pidana Seumur Hidup ke Pidana Sementara
    Merajut Solidaritas, Awal Tahun Baru 2024 di Lapas Karanganyar

    Ikuti Kami